Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hancurkan Masa Depan Anak Buahnya, Ferdy Sambo: Iya Pak Saya Salah, Nanti Saya Tanggung Jawab

Hancurkan Masa Depan Anak Buahnya, Ferdy Sambo: Iya Pak Saya Salah, Nanti Saya Tanggung Jawab Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo mengaku bersalah telah menghancurkan masa depan anak buahnya. Ia juga berjanji akan mempertanggungjawabkan semua yang ia lakukan. 

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ia telah mengorbankan masa depan anak buahnya yang masih muda, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer dalam membunuh Brigadir J

"Saya tanya, kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2022) dilansir dari suara.com

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Cara Ampuh Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Benar Nggak Sambo Menangis?

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku bersalah dan akan bertanggung jawab atas semua ini. 

"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujarnya menirukan perkataan Sambo

Taufan menilai Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo, alias melakukan kejahatan bukan atas kehendak sendiri.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

Karenanya, pengacara harus memperjuangkan keadilan bagi Bharada E. 

"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud Paling Aktif Kawal Kasus Brigadir J, Menkumham No, Wamenkumham: Au ah gelap!

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak pada peristiwa itu hingga mengaburkan fakta sebenarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: