Mendengar Pengakuan Bharada E, Kuat Ma'ruf Sempat Coba Lakukan Ini Tapi Ketahuan Kata Jenderal Listyo: Kemudian...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan fakta baru dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengungkap adanya upaya melarikan diri dari salah satu tersangka, yaitu Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri yang sudah mencium gelagat Kuat hendak kabur, lalu melakukan penangkapan sebelum dia menghilang.
Baca Juga: Jenderal Listyo Beberkan Awal Kejanggalan Kasus Brigadir J, Titik Rekayasa Ferdy Sambo Tercium Kuat!
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan ditangkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa Kuat Ma'ruf berupaya kabur setelah Bharada E menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J. Terlebih lagi, saat itu Bharada E diketahui mengubah pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tewasnya Brigadir J dari sebelumnya peristiwa baku tembak menjadi eksekusi.
Kapolri Sigit mengatakan Kuat Ma'ruf bersama Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengakuan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.
"Richard mengakui perbuatannya, kemudian Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan tersangka," lanjut mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa ketiga tersangka saat diperiksa mengakui kasus penembakan Brigadir J. Lalu, Irjen Ferdy Sambo tersudut karena ketiga tersangka mengaku otak dari penembakan Brigadir J ialah eks Kadiv Propam Polri itu.
"Maka, Saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: