Menkumham Yasonna Laoly Usulkan 4 RUU dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022
Sementara pada RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, kata Yasonna, sistem dan mekanisme yang berlaku saat ini belum memadai. "Pada saat ini sistem yang ada belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Selain itu, dia juga memaparkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat.
Baca Juga: Dalam RAPBN 2023, Pemerintah akan Gelontorkan Rp608 Triliun untuk Anggaran Pendidikan
"Revisi ini perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dan penyelesaian sengketa," kata Yasonna.
"Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU ini, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan, sehingga diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung, dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait," tambahnya lagi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan Bulan Depan
Terakhir, kata dia, perubahan parsial yang telah dilakukan terhadap UU Paten —yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja— di mana salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah investasi, mendorong inovasi dan investasi.
"Urgensi perubahan terhadap UU Paten adalah untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong Inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten, perlindungan terhadap invensi yang sesuai dengan aturan internasional, serta transfer teknologi," pungkas Yasonna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas