Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Siapkan Laporan Hasil Investigasi dan Rekomendasi Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM Siapkan Laporan Hasil Investigasi dan Rekomendasi Kasus Kematian Brigadir J Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kematian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia. . | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyita perhatian publik lantaran terdapat banyak halangan untuk mengungkapnya. Salah satu penyebab tersebar sulitnya penyelesaian kasus tersebut adalah adanya keterlibatan sejumlah oknum polisi yang coba menganggu proses hukum yang berjalan atau disebutĀ obstruction of justice.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pembuatan laporan hasil investigasi kasus kematian Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyisipkan rekomendasi berdasarkan hasil-hasil penyelidikan dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Komitmen Kejar Terus Keterangan Putri Candrawathi soal Kasus Brigadir J

Dengan demikian, menurutnya, rekomendasi tersebut nantinya bisa digunakan Polri dalam menghadapi kasus serupa yang memiliki obstruction of justice.

"Obstruction of justice itu yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Rabu (24/8).

Dirinya berharap Polri bisa menangani kasus serupa yang berisi obstruction of justice dengan lebih baik di kemudian hari. "Hal tersebut jika ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," tuturnya.

Menurut Taufan, hasil laporan investigasi tersebut akan mengakhiri tugas Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J. Dengan demikian, ke depannya Komnas HAM hanya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke persidangan.

"Kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan. Kami akan mengawasi tahap selanjutnya hingga persidangan," pungkas Taufan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: