Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Blak-blakan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Berkaitan Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan

Kapolri Blak-blakan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Berkaitan Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Laporan dari PC tersebut, kata Kapolri, membuat Ferdy Sambo merasa dilukai harkat maupun martabatnya. Namun, tetap saja, Kapolri tak menjelaskan, peristiwa apa yang terjadi di Magelang, dan yang dilaporkan PC kepada Irjen Sambo tersebut.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari "Perlindungan"

"Bahwa Saudara Ferdy Sambo, terpicu amarah dan emosinya, pada saat saudara PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Jadi itu untuk sementara yang dapat saya sampaikan," begitu kata Kapolri.

Sementara, dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J ini, selain telah menetapkan Irjen Sambo, dan Putri Sambo sebagai tersangka, tim penyidikan juga menetapkan Bharada Ricahrad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, termasuk satu ART, bernama Kuwat Maruf (KM) sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu dikenakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman terhadap keenam tersangka itu adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penajra selama 20 tahun. Selain PC, sejak ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: