Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Pesakitan Korupsi 1MDB, Najib Razak Dibawa ke Persidangan Tanpa Diborgol

Jadi Pesakitan Korupsi 1MDB, Najib Razak Dibawa ke Persidangan Tanpa Diborgol Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin

Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya, antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017. Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Serta hukuman denda jika terbukti bersalah.

Terakhir, Najib diduga menyalahgunakan laporan audit 1MDB. Dia didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kasus ini, eks CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib.

Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB, sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik, untuk mencegah tindakan apapun terhadap dirinya.

Pelanggaran pidana ini diduga dilakukan di kompleks Departemen PM Malaysia, Pusat Administratif Pemerintah Federal di Putrajaya, antara 22-26 Februari 2016. Baik Najib maupun Arul didakwa berdasarkan pada 23 ayat 1 Undang-undang Antikorupsi (MACC) tahun 2009.

Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit (sekitar Rp 33 juta), tergantung mana yang lebih tinggi. Najib sepertinya punya firasat dengan kasusnya ini.

Sehari sebelum putusan akhir, Najib curhat di Facebook bahwa dia kewalahan, merasa dikhianati, dan sendirian.

“Ada kalanya kita merasa kewalahan dengan ujian dan cobaan. Dengan fitnah dan penganiayaan, dengan keikhlasan dibalas dengan pengkhianatan. Terkadang kita merasa sendirian,” ujar Najib.

Setelah bandingnya ditolak, Najib masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal. Namun, permohonan semacam itu jarang berhasil.

Alternatif lain, Najib bisa mencari pengampunan kerajaan. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh. Dengan dijebloskan ke penjara, berarti Najib akan kehilangan kursinya di parlemen dan tidak dapat mengikuti pemilu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: