Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Konsekuensi Bagi Saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo Jika Tidak Jujur, Siap-siap Aja!

Ada Konsekuensi Bagi Saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo Jika Tidak Jujur, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru seiring dilaksanakannya sidang etik kepolisian.

Mengenai perkembangan yang ada, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo telah memberikan keterangannya sejujur-jujurnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, jika para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak jujur, nantinya sebanyak 15 saksi itu akan terancam pidana lantaran memberikan keterangan palsu.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi dapat diproses sesuai peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Sebab, keterangan para saksi bersifat yuridis dan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

"15 saksi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ungkapnya.

Sementara itu, ada tiga kelompok saksi yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J, yakni kelompok yang melakukan penembakan di Duren Tiga, kemudian kelompok terkait masalah obstruction of justice, dan kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.

Untuk kelompok pertama, ada tiga orang yang telah dimintai keterangannya dalam sidang etik Ferdy Sambo, salah satunya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," kata Dedi.

Kemudian, saksi yang termasuk dalam kelompok masalah obstruction of justice sebanyak lima orang.

"Kluster yang kedua adalah terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," ungkap dia.

Terakhir, ada saksi yang termasuk dalam kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Tidak Hormat, Lemkapi: Hormati Hak Hukum Ferdy Sambo

Dedi menyebut 15 saksi yang telah dihadirkan mengakui perbuatannya masing-masing.

"Kesaksian para saksi tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Polri memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: