Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kumpulkan Ferdy Sambo, Bharada E, Hingga Putri Candrawathi Buat Mengulang Kejadian Jumat Berdarah di Duren Tiga

Polisi Kumpulkan Ferdy Sambo, Bharada E, Hingga Putri Candrawathi Buat Mengulang Kejadian Jumat Berdarah di Duren Tiga Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bakal melakukan rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (27/8/2022).

Para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Lima Tersangka Akan Dihadirkan dalam Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap!

Selain itu, Kompolnas juga diundang dalam rekonstruksi tersebut agar pelaksanaannya transparan, objektif dan akuntabel.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," tegas dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kena Prank Lagi? Setelah Diperiksa 12 Jam dan Tak Mengeluh Apapun, Eh Ternyata Kondisi Putri Baik-baik Saja

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: