Polisi Kumpulkan Ferdy Sambo, Bharada E, Hingga Putri Candrawathi Buat Mengulang Kejadian Jumat Berdarah di Duren Tiga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bakal melakukan rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (27/8/2022).
Para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Selain itu, Kompolnas juga diundang dalam rekonstruksi tersebut agar pelaksanaannya transparan, objektif dan akuntabel.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," tegas dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri