Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Bongkar Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Alasannya Sudah Terduga: Ketika Melihat dari Aspek Kemanusiaan...

Komisi III DPR Bongkar Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Alasannya Sudah Terduga: Ketika Melihat dari Aspek Kemanusiaan... Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyoroti tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski sudah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kalau dilihat dari aspek hukum, memang seharusnya ditahan," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ikut dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Sebut Alasannya

Namun, Desmond menduga, penyidik kepolisian memiliki pertimbangan kemanusiaan sehingga belum menahan Putri Candrawathi. Terlebih, kata dia, Putri memiliki anak kecil yang perlu dirawat dan diasuh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Maka kami melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan (di luar aspek, red) hukum, tetapi ketika melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak, ya," ujar Desmond.

Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik menghentikan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat pekan lalu, lantaran sudah larut malam.

"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu, karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Irjen Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Irjen Dedi menjelaskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) dengan agenda pemeriksaan secara konfrontir guna menguji keterangan setiap tersangka. "Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE," jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Putri Candrawathi Belum Ditahan Gegara Kuatnya Bekingan

Putri Candrawathi sendiri tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian, meski telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

"Ya, belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nanti kan akan diperiksa lagi hari Rabu," ujar Dedi.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujar Arman Hanis, Jumat (26/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: