Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Suporter Bola di Sleman, Ini Langkah KemenPPPA

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Suporter Bola di Sleman, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang suporter perempuan mengaku mengalami peristiwa dugaan pelecehan seksual saat laga PSS Sleman melawan Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat (19/8/2022) lalu. Suporter tersebut mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual berupa pelukan dari oknum seorang suporter yang datang ke Stadion Maguwoharjo Sleman. 

Hal tersebut diungkapkan salah satu pengguna Twitter pada Jumat (19/8/2022) malam WIB. "Tak memikirkan hasil malam ini terlepas dari itu pelecehan seksual di stadion tidak bisa dibenarkan harus di lawan," ujar akun @Nuraziz_m16. 

Baca Juga: Ternyata Fakta Ini yang Buat Pakar Psikologi Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Seksual

"Temanku sampai trauma a***** bener kok," lanjutnya. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual yang dialami pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung. 

Perlindungan terhadap korban sudah dilakukan oleh layanan rujukan akhir KPPPA dengan menghubungi akun Twiter Bandung Supporter Alliance yang sudah berkontak dengan korban dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban pelecehan seksual. 

"Saat ini korban pelecehan seksual masih memerlukan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir, dan sosial. Ke depan korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut jika sudah siap," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Margareth Robin Korwa dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022). 

Hal ini dilakukan guna menghadapi dampak psikologis yang dirasakan korban sebagai akibat dari pelecehan seksual yang dialami. "Keluarga sebagai support system utama disarankan perlu memberikan dukungan dan terus mendampingi korban, agar membuat korban lebih percaya diri sehingga mampu menyesuaikan diri pada lingkungan kembali," lanjut Margareth. 

Margareth menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sleman dan Kota Bandung untuk memberikan pendampingan lebih lanjut terhadap korban. 

KPPPA akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak perempuan korban pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa. 

Baca Juga: Kemen PPPA : Konferensi Tingkat Menteri G20 tentang Pemberdayaan Perempuan (G20 MCWE) Angkat Tiga Isu Utama Perempuan

Jika terbukti suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual maka akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda 50 juta. 

"KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan akan memastikan perempuan korban pelecehan seksual mendapatkan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan," ujar Margareth.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: