Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif, Menaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT
Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.
Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab, secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.
"Karena itu, ketika diberi judul perlindungan PRT, mau tidak mau, suka tidak suka, ini adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: