Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif, Menaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT

Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif, Menaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

Penegasan tersebut dikemukakan Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Kemenaker Nilai Generasi Alpha Perlu Digandeng dalam Pembudayaan K3

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemenaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.

"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujarnya. 

Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. "Namun, adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: