Kamaruddin Diusir, Polri Sebut Tidak Ada Kewajiban Menghadirkan Korban yang Sudah Meninggal atau Kuasa Hukumnya
Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir pada saat akan mengikuti rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Ia mengaku sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB namun dilarang mengikuti dan sempat diusir oleh pihak tertentu.
Kamaruddin menyebutkan bahwa pelarangannya mengikuti rekonstruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Diusir Pihak Kepolisian, Desmond DPR Malah Semprot Kuasa Hukum Brigadir J: Pengacara Tahu Apa Sih?
Menanggapi pernyataan tersebut pihak Polri angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ucap Andi, seperti melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty