Kamaruddin Diusir, Polri Sebut Tidak Ada Kewajiban Menghadirkan Korban yang Sudah Meninggal atau Kuasa Hukumnya
Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain mengikuti proses rekonstruksi termasuk dari pihak pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Praktekan Adegan Ranjang
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut total adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 78 adegan.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Tak Diizinkan Masuk ke Area Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J akan Lapor ke DPR hingga Presiden
Pada saat rekontruksi tersebut 5 tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty