Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan Ferdy Sambo bisa terbebas dari ancaman hukuman mati walau terbukti jadi otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa mantan kadiv propam tersebut bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Sadisnya Ferdy Sambo dan Bharada E Terkuak Jelas!
Dia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.
"Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.
Menurut Gayus, pengakuan FS sangatlah penting untuk membuat lembaga bereformasi.
"Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan," bebernya.
Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.
Menurut dia, jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan.
"Hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri terlah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Polri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Eh Ferdy Sambo Malah Berulah Lagi!
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar