Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Ade Armando Sebut Mengaitkan Tragedi Brigadir J dengan KM 50 adalah Kedunguan
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: