Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan

Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Ade Armando Sebut Mengaitkan Tragedi Brigadir J dengan KM 50 adalah Kedunguan

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: