Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan

Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan dosen UI, Ade Armando, Muhammad Bagja mengaku menarik kaus Ade karena terprovokasi. Meski begitu, Bagja mengatakan bahwa dirinya tidak sampai melukai Ade secara fisik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara, saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip ANTARA, Senin (29/8).

Baca Juga: Pengeroyoknya Nangis-Nangis Mohon Keringanan Hukuman, Reaksi Ade Armando: Jijik dan Muak, Pengecut Ternyata

"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Anjas membeberkan, mulanya Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjuk rasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas. "Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: