Eks Hakim Agung Sebut Ada Angin Segar untuk Ferdy Sambo: Sangat Mungkin Bebas...
Kasus tewasnya Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik.
Mengenai perkembangan yang ada, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari pengamatannya dia, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.
"Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," kata Gayus Lumbuun pada diskusi bertajuk "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" di Jakarta, Selasa (30/8).
Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya.
Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).
Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.
Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi.
Dia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.
"Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.
Menurut Gayus, pengakuan FS sangatlah penting untuk membuat lembaga bereformasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto