Ahmad Sahroni Sebut Ferdy Sambo Jadi Arogan Sejak Bintang Satu: Kadang Orang Lupa Diri!
Pengusaha, politisi Indonesia dari Partai Nasional Demokrat sekaligus anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Ferdy Sambo berubah menjadi arogan setelah naik jabatan menjadi jenderal bintang satu.
Anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II ini mengatakan ia adalah kawan dari Ferdy Sambo sejak tahun 2006. Dulu menurutnya, mantan Kadiv Propam itu sosok yang pendiam. Ia pun sering nongkrong bareng sambil menghabiskan segelas kopi.
"Kenal. Dari zaman kompol (Komisaris Polisi) zaman bel**n lah. Kalau kompol diam saja lihat orang-orang petinggi, diam," katanya kala diwawancara Deddy Corbuzier yang diunggah lewat channel Youtube dikutip dari Beritahits.id pada Selasa, (30/8/2022).
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini
Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya memiliki kesibukan masing-masing. Hal itu membuat komunikasi mereka berdua tidak seintens dulu.
Keduanya semakin jauh ketika suami Putri Candrawathi itu naik pangkat menjadi Jenderal Bintang Satu. Kini Sahroni menilai Sambo adalah sosok yang arogan.
"Berubah total setelah Bintang Satu. Engga begini arogan (Sambo), " ujar dia.
Politisi Nasdem itu menjelaskan jika memegang kekuasaan dan jabatan tinggi, kawannya itu menjadi lupa diri.
"Kadang orang lupa diri. Nah inilah kejadian tentang lupa diri dan khilaf, kasian gitu," tuturnya.
Baca Juga: UU RCEP dan IK–CEPA Disahkan DPR, Zulhas Optimis Ekspor Nasional Tahun Ini Akan Melejit
Sahroni pun akan berkominmen dan konsisten dalam menyikapi perkara kawannya itu secara profesional.
"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mau Seret Jokowi Soal Rekonstruksi Ferdy Sambo, DPR Heran Sama Pengacara Brigadir J: Tahu Apa Sih?
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty