Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesai Selidiki Ferdy Sambo, Sejumlah Hal Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J Ditemukan Komnas HAM

Selesai Selidiki Ferdy Sambo, Sejumlah Hal Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J Ditemukan Komnas HAM Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan undur diri dari pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Pihaknya melakukan hal tersebut setelah memberikan laporan investigasi mengenai kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Usai Turun Tangan Soal Kasus Ferdy Sambo, DPR Akan Segera Cecar Andika Perkasa dan Prabowo

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta menarik terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut seperti:

1. Pihak kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah

Penemuan pertama yang dihasilkan oleh Komnas HAM yaitu pembatasan akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian.

Meskipun pada akhirnya keluarga tetap diberikan izin untuk bisa melihat kondisi jenazah dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian, tetapi pihak keluarga sempat dibatasi dan dilarang untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

2. Pihak kepolisian tidak menjalankan komitmen

Selain membatas akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan.

Hal itu menjadikan keluarga Brigadir J merasa kecewa.

3. Keluarga dapatkan informasi tentang ancaman

Penemuan selanjutnya yang dilakukan oleh Komnas HAM yaitu pihak keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh sang kekasih dari Brigadir J, bernama Vera.

4. Temukan fakta perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan istri

Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022 terdapat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Manuver Pengacara Istri Ferdy Sambo, Alasan Dibalik Putri Candrawathi Bisa Hindari Jeruji Besi

Namun, Komnas HAM juga menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual pada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: