Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Keheranan: Kok Masa Jabatan Gubernur Jakarta yang Jadi Berita? Yang Lain kan Juga

Anies Baswedan Keheranan: Kok Masa Jabatan Gubernur Jakarta yang Jadi Berita? Yang Lain kan Juga Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta yang akan segera turun jabatan, Anies Baswedan, mengaku heran mengapa hanya pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur Jakarta saja yang disorot oleh masyarakat. Padahal, kata Anies, hal ini adalah proses biasa yang dijalankan sesuai mekanisme.

Ia mengatakan, proses mengakhiri masa jabatan tidak hanya terjadi di Jakarta. Kepala Daerah lain juga turut mengalaminya. Penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang juga akan habis periodenya di tahun 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Segera Tutup Jabatan, Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

 "Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten, Kota yang periodenya berakhir 2022," jelasnya, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia menambahkan, "Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama, betul kan."

Mantan mendikbud itu lantas menegaskan bahwa dirinya belum lengser dari jabatan pada 13 September 2022. Anies menyebut pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta baru menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022.

Sementara, masa jabatan Anies baru berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang sehingga rapat tersebut tidak menandakan periode Anies berakhir pada 13 September 2022. "13 September kan rapat paripurna pengumuman pemberhentian. Sudah cukup sampai situ," ujar Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Seluruh proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Baca Juga: "Plt Gubernur Akan Bongkar Semua Borok Birokrasi", Tito Karnavian Beda Sama Anies Baswedan

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur. Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: