Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hanya Urusan Pusat, Kepala Daerah Diminta Ikut Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

Bukan Hanya Urusan Pusat, Kepala Daerah Diminta Ikut Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Aktivitas jual beli di Pasar Tradisional Cibinong,Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi November 2020 mencapai 0,28 persen secara bulanan yang disumbang oleh komoditas makanan dan minuman sebesar 0,22 persen. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak Kepala Daerah turut berkontribusi dalam pengendalian harga-harga kebutuhan pokok. Pasalnya pengendalian harga agar tetap stabil bukan hanya tugas pemerintah pusat

"Ini kebutuhan dasar serta kebutuhan pokok masyarakat, jadi harus diperhatikan Gubernur, Bupati maupun Walikota,"Kata Zulkifli, kemarin.

Zulkifli mengatakan jika pemerintah pusat dan daerah memiliki satu persepsi dan pemahaman, maka pengendalian harga kebutuhan pokok akan lebih mudah dilakukan.

“Para kepala daerah memang betul-betul harus mengerti keadaan dan memahami, sehingga ketemu benang merahnya mengenai paling murah makan sehari-hari yang diperlukan oleh rakyat,”tegasnya.

Menurutnya di daerah punya Dinas Perdagangan yang bisa mengecek harga dipasaran setiap hari arena memang harga akan terus bergejolak. Kondisi ini disebabkan masih dihadapkan ketidakpastian akibat pandemi.

"Kalau ada gejolak harga hingga 10% dibenarkan untuk menggunakan dana cadangan membantu transportasinya,"ucapnya. Dirinya mencontohkan angkutan bawang dari rumah kemarin kalau naik 10% dibantu langsung oleh pemerintah daerah agar cepat turun. Menurutnya biaya atau ongkos termasuk komponen yang tinggi.

"Di Jawa telur naik hingga 10% di jawa, kalau disini kemahalan, Walikota bisa membantu transportasi subsidinya, dipusat kami juga begitu,"tuturnya.

Selain itu, kepala daerah bisa bertindak kalau ada meteran bensin yang tidak benar di pasaran, bisa juga melarang peredaran  kalau ukurannya sudah tidak sesuai.

Mendag menegaskan bahwa sembako atau bahan pokok itu tidak hanya tanggungan dan tugas pemerintah Pusat, tapi tugas bareng-bareng dimulai dari Gubernur, Bupati  dan Walikota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: