Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Indonesia Bakal Luncurkan Bursa Kripto Akhir Tahun 2022

Pemerintah Indonesia Bakal Luncurkan Bursa Kripto Akhir Tahun 2022 Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan bursa kripto pada akhir tahun 2022. Sebelumnya, bursa kripto ini pernah ditargetkan untuk diluncurkan pada tahun 2021, tapi kemudian tertunda hingga awal 2022 karena adanya kerumitan dalam prosesnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia atau Bappebti mencatat transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp64,9 triliun pada tahun 2020, dan naik sebanyak 1,224% menjadi Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Pada tahun 2022, transaksi dari bulan Januari-Juni mencapai Rp212 triliun dengan jumlah konsumen sebanyak 15,1 juta pengguna.

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa minat konsumen terhadap mata uang digital mengalami peningkatan yang cukup pesat. Oleh karenanya, sebagai upaya untuk melindungi konsumen, pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan bursa kripto.

Baca Juga: Hadapi Inflasi dan Masalah Politik, Peru Adopsi Kripto sebagai Lindung Nilai

Dikutip dari DealStreetAsia pada Jumat (2/9/2022), Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa penundanaan peluncuran bursa kripto hingga akhir tahun dilakukan untuk memastikan bahwa setiap persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang diperlukan telah diambil.

Dalam sebuah acara NXC International Summit 2022 oleh WIR Group di Bali, ia menyampaikan, "ini bukti bahwa kami berhati-hati. Kami tidak ingin terburu-buru karena dapat menyebabkan kami melewatkan sesuatu. Mendirikan sebuah bursa membutuhkan banyak persiapan."

Persiapan yang dimaksudkan oleh Jerry termasuk mengacu pada entitas yang akan masuk ke dalam bursa serta usaha untuk memvalidasi entitas tersebut. Selain itu juga ada modal minimal dan persyaratan lain terkait kustodian penyimpanan dan hal-hal teknis.

Perlu diketahui bahwa Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran karena kripto hanya diakui sebagai komoditas perdagangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: