Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbeda dengan Bharada E, Nasib Bripka RR Tak Dapat Pendampingan Pengacara Hingga Luput dari Publik

Berbeda dengan Bharada E, Nasib Bripka RR Tak Dapat Pendampingan Pengacara Hingga Luput dari Publik Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu diantara tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Namun, berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR tidak mendapatkan haknya untuk membela diri. 

Diketahui Bripka RR, bersama empat tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman mati. 

Ia diancam sama dengan atasannya, Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan itu. 

Baca Juga: Ingat Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Gemeteran Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jika dibandingkan, publik selalu memantau kabar perkembangan kasus itu dari waktu ke waktu dan Bharada E salah satu tersangka yang paling mendapat sorotan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: