Berbeda dengan Bharada E, Nasib Bripka RR Tak Dapat Pendampingan Pengacara Hingga Luput dari Publik
Ia lah yang diduga mengeksekusi Brigadir J, namun mendapat pembelaan karena tindakannya bukan di bawah kendali Ferdy Sambo. Kisah Bharada E yang seakan “ditumbalkan” ini pun menyentuh emosi publik.
Bharada E dibela banyak pengacara yang gonta-ganti. Hingga ia menjadi justice collaborator yang berpotensi bisa meringankan hukumannya. Ia mendapat perlindungan ekstra dari LPSK sebagai saksi kunci.
Baca Juga: Tangan Bharada E Gemetar saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Trauma!
Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia dan Eliezer sama-sama ajudan tapi dia tak ikut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E.
Ia justru dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya.
Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan.
Suara pembelaan dari Bripka pun tak pernah terdengar. Sementara tidak pernah muncul, siapa pengacara Bripka RR sebenarnya. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty