Cuman Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Diperlakukan Sama dengan Tahanan yang Memiliki Anak
Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak akan ditahan oleh Mabes Polri dan hanya wajib lapor dua kali seminggu.
Menanggapi keputusan ini, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta Mabes Polri bertindak dan berperilaku adil. Ia meminta Polri dapat memposisikan Putri Candrawathi layaknya wanita tersangka lain yang juga tetap ditahan kendati memiliki anak.
Walau menyerahkan pertimbangan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo kepada penyidik, tetapi Jazilul mengingatkan Polri tidak pandang bulu terhadap Putri Candrawathi.
"Ya makanya, jelas hukum tidak boleh pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan itu saja kalau saya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Karena itu, Jazilul meminta Mabes Polri benar-benar dapat berlaku adil sebagaimana yang kerap disuarakan masyarakat.
"Jangan kemudian abaikan suara-suara dari masyarakat gitu. Kita bertindaklah profesional, objektif lah. Apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian, maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional," kata Jazilul.
Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!
Polri mengungkap sejumlah pertimbangannya yang memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty