Ketidakpastian global yang tinggi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri, terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi. Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk Crude Palm Oil (CPO), kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Untuk itu, Pemerintah memutuskan menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya.
Baca Juga: Awali September 2022, Harga CPO di KPBN Ditetapkan Segini
Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi US$0 per Ton sejak 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
"Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani. Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Jumat (2/9/2022).
Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.
Selain itu, untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar USD0/Ton (Nol) untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan
Baca Juga: Tutup Agustus 2022 dengan Kenaikan, Harga CPO di KPBN Jadi Segini
Melalui kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya tersebut, diperkirakan dapat mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor.
"Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas