Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Atas dasar itu, Aziz mengajak, publik tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA.
"Kita lihat saja nanti hasil vonisnya, apakah sesuai dengan harapan kami atau malah sebaliknya. Jika sebaliknya maka berarti tertundanya memori kasasi dan prosesnya diakibatkan untuk menutupi kasus FS ini dan jadi momentum lebih mengubur kasus ini jauh dr rasa keadilan," ucap Aziz.
Baca Juga: Ketidakadilan, Perlakuan Spesial Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, memori kasasi dari JPU atas kasus itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut,
Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA.
Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. Jubir MA Andi Samsan menyebut berkas kasasi baru diterima MA pada 29 Juli 2022. Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.
JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.
Baca Juga: Tragedi Magelang, Istri Ferdy Sambo Diperkosa Brigadir J Saat Sakit
Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: