Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di mako brimob dan dibungkam," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.
FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: