Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi
Terungkapnya kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo menyeret sejumlah nama besar anggota kepolisian lainnya dalam dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan yang turut dipecat tidak hormat.
Tak terima dengan hal tersebut, istri Hendra yang bernama Seali Syah tampak geram. Ia menyinggung kepimpinan Ferdy Sambo melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada Kamis, 1 September 2022.
"Kalau ditanya aku di fase yang gimana ??? ya objektif aja, resiko jabatan yang punta pimpinan model FA begitu… Jalanin aja proses hukumnya," tulis Sealis Syah dikutip pada Jumat, 2 September 2022.
Seali Syah pun curhat melalui unggahanya jika dia menyarankan kepada suaminya Hendra Kurniawan untuk berhenti dari kepolisan. Namun menurutnya hal itu mustahil.
"Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi.. Kalau aku yang suruh mundur . Suami aku gak akan mau . jadi biar aja di PTDH atau apapun ituahh tohh karir dan prestasi yang selama ini di bangun juga gak akan di liat.
Selain itu Seali Syah juga menyebut jika Hendra Kurniawan mendapat dikriminaslisasi atas kasus Ferdy Sambo.
"BJP Hendra kurniawan diskriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jeazah dan melaran buka peti hingga diskriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di mako brimob dan dibungkam," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.
FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: