Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BBM Subsidi Naik, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan: Kami Beri Waktu 2 Hari...

BBM Subsidi Naik, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan: Kami Beri Waktu 2 Hari... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Sementara itu, Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rakhmatika Ardianto, mangatakan, jasa angkutan darat dan laut memiliki tarif tersendiri dengan tingkatan harga tarif mulai tarif bawah hingga tarif atas. Sementara, jasa angkutan kapal penyeberangan  tidak bisa bermain tingkatan tersebut karena sudah diatur pemerintah.

"Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran di bank, dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika ini hanya diamkan saja, banyak perusahaan pelayaran akan gulung tikar karena tarif yang tidak revisi oleh pemerintah," tegas  Rakhmatika.

Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan BBM Adalah Keputusan Tepat!

Rakhmatika menyebutkan, selama ini pemerintah telah menentukan harga tarif dengan perhitungan biaya pokok saja hanya 59,40 persen per mil. Sementara, peraturan dari Menteri Perhubungan RI Nomor PM 66 tahun 2019 HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar 100 persen. Jika pemerintah hanya memberlakukan biaya pokok saja, tentu akan berat bagi pengusaha penyeberangan.

"Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respons pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif seperti angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya," jelasnya.

"Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi saja untuk penetapannya, toh kenaikan tarif kami ini tidak minta terlalu jauh. Angkutan penyeberangan juga merupakan roda transportasi yang tidak tergantikan," ucap pria ini.

Rakhmatika menjelaskan, hingga saat ini, jumlah armada kapal penyeberangan yang tercatat di Gapasdap sebanyak 435 unit dengan total 221 lintasan. Jumlah tersebut sejak dulu masih tetap sama karena banyaknya tantangan yang dihadapi angkutan penyeberangan meskipun setiap tahun ekonomi mengalami pertumbuhan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: