Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM

Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.

"Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler," ujarnya dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Kominfo Masih Lakukan Investigasi Sumber Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP Indonesia

Dirjen Aptika menyatakan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.

"Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi," jelasnya.

Semuel menjelaskan, BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker kadang tidak memberikan data secara lengkap.

"Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu, juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Pribadi Masyarakat Bocor di Tangan Hacker, Berikut Respons Kominfo

Menurut Dirjen Aptika, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.

"Yang pertama pelanggaran administratif atau complains, yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: