Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih: Bagus Dong! Nanti Video Pornonya Kita Berikan ke Penyidik

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih: Bagus Dong! Nanti Video Pornonya Kita Berikan ke Penyidik Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terseret kasus baru. Dimana dirinya dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks. 

Kamaruddin mengatakan jika ia tidak takut dan justru akan melawan balik dengan memberikan bukti video syur ANS Kosasih dengan sejumlah wanita simpanannya. 

"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Tetap Santai Meski Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Justru Tantang Balik Dirut PT Taspen: Berarti Video Pornonya...

Menurut Kamaruddin, laporan yang dilayangkan Kosasih ini justru menjadi momentum dirinya untuk membuktikan pernyataannya itu.

Di sisi lain, Kamaruddin juga mengklaim akan menyerahkan hasil investigasinya terkait pengelolaan keuangan tersebut.

"Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik yang dia pesta-pesta di hotel yang dia pelihara wanita di ruang residen itu, akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," katanya.

Baca Juga: Dituduh Kelola Dana Pilpres 2024 Hingga Rp300 Triliun, PT Taspen Gaet Yusril Ihza Mahendra jadi Kuasa Hukum

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menegaskan pernyataan dirinya yang dipermasalahkan Dirut PT Taspen itu juga tidak bisa diproses secara hukum.

Sebabnya pernyataan itu diklaim Kamaruddin disampaikan dirinya dengan status sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih.

"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," katanya.

Sebelumnya, Dirut Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) siang. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Senyum Puan Maharani saat Disinggung Soal Kemungkinan Duet dengan Prabowo di Pilpres 2024

Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.

Baca Juga: Dasco Blak-blakan Soal Kesiapan Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024: Gerindra Solid Dukung Prabowo!

Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.

"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: