Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kak Seto Masih Belum Bisa Bertemu Anak Ferdy Sambo: Ini Kewenangan Kementerian Pertahanan

Kak Seto Masih Belum Bisa Bertemu Anak Ferdy Sambo: Ini Kewenangan Kementerian Pertahanan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Empat anak dari mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orangtuanya. Ferdy Sambo dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Miris! Bocah Jual Hadiah Lomba Demi Sekolah, 'Kak Seto Malah Ngurusin Anak Ferdy Sambo'

Dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Komnas HAM, terdapat hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kak Seto Beri Penghargaan ke Petinggi Polisi, Alasannya...

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: