Alasan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J karena Lukai Harkat Martabat Keluarga, LPSK: Dia Ini Istri Jenderal!
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabatnya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Terkait rekomendasi serta temuan dugaan pelecehan ini oleh Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut justru ada yang janggal.
Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat
LPSK menyoroti tentang temuan Komnas HAM, tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Magelang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, ada beberapa kejanggalan atas dugaan asusila di Magelang. Jika terjadi pelecehan, saat itu masih ada sosok Kuat Ma'ruf dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi.
“Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” kata Edwin, saat dikonfirmasi Minggu (4/9/2022).
Lebih lanjut, dari konteks relasi kuasa, tidak terpenuhi lantaran Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, sementara Putri merupakan istri dari seorang jenderal.
“PC adalah istri jendral. Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Kata Edwin, jika benar ada tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J kepada Putri, logisnya tidak mungkin korban pelecehan mau berhadapan langsung dengan pelaku pelecehan, sementara pelecehan itu baru saja terjadi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ketakutan Buat Jebloskan Istri Ferdy Sambo ke Jeruji Besi?
“PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yoshua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yoshua,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty