Kombes Agus Nurpatria Diperiksa Sidang Etik, Kemungkinan Besar Dipecat karena Sudah Bantu Sambo
Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
-
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
-
Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-
AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-
Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-
Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-
AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
-
Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ketakutan Buat Jebloskan Istri Ferdy Sambo ke Jeruji Besi?
Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty