UU tersebut menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Nahar menekankan bahwa anak tidak bersalah. Anak tidak boleh menjadi korban yang kedua kalinya atas stigmatisasi.
"Siapapun anak tersebut dalam kasus apapun, anak tidak boleh menjadi korban atas stigmatisasi masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat baik perorangan maupun Lembaga agar turut serta memberikan perlindungan khusus bagi anak, antara lain dengan tidak memublikasikan identitas dan merundung anak, termasuk di ranah daring. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga setiap anak bebas dari segala tindak kekerasan secara fisik dan psikis," ucap Nahar.
Anak-anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tua berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Saat ini keempat anak korban yang berusia 17 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun tinggal bersama pamannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum