Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mencari Pengganti Anies Sulit, PWNU DKI Usul Begini ke Kemendagri: Setiap Hari Ada Saja yang Datang Cerita Masalah Jakarta

Mencari Pengganti Anies Sulit, PWNU DKI Usul Begini ke Kemendagri: Setiap Hari Ada Saja yang Datang Cerita Masalah Jakarta Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir dalam waktu kurang dari satu bulan lagi. Sejumlah usulan untuk nama penggantinya pun sudah didiskusikan oleh berbagai pihak sejak jauh-jauh hari. Kekinian ada PWNU DKI Jakarta yang ikut memberi usul.

Ketua PWNU DKI, Samsul Maarif meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji publik terhadap kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Menurutnya, hal itu agar mendapatkan Pj Gubernur DKI yang kapabel dan kredibel serta memahami seluk beluk Jakarta dengan baik.

Baca Juga: Gerindra Tunggu Riza Patria Kasih Arahan Soal Pengganti Anies, Nur Hasan Bilang: Belum Ada Bocoran

"Usulan uji publik ini bisa dipertimbangkan, boleh melibatkan Ormas, NGO dan Pakar yang tahu betul kondisi Jakarta saat ini. Terlebih kita sama-sama punya cita-cita memajukan Jakarta," kata Samsul dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com—Selasa (6/9/2022).

Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir sebulan lagi atau tepatnya pada 16 Oktober 2022. Hingga Pilkada 2024 dilaksanakan, posisi gubernur bakal diisi sementara oleh PJ Gubernur.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan, kemudian muncul nama-nama kandidat yang akan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta seperti Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Juri Ardiantoro dan Bachtiar.

Sebagai Informasi, diketahui bahwa penentuan PJ Gubernur akan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) oleh Presiden.

Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri dalam hal penunjukan PJ kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel. Presiden berwenang menunjuk PJ gubernur.

"Memang tidak dirinci aturan Uji Publik ini dalam menentukan PJ, paling tidak, hasil uji publik nantinya dapat menjadi pertimbangan Kemendagri dan Presiden dalam menentukan PJ Gubernur Jakarta," Kata Samsul.

Baca Juga: KPK Bakal Kembali Periksa Anies, Temukan Indikasi Korupsi di Proyek Formula E?

Samsul juga berharap yang menempati posisi tersebut adalah orang yang problem solver dan paham dengan masalah Jakarta sampai ke akarnya.

"Masalah di Jakarta sangat kompleks, Kami paham betul karena setiap hari ada saja yang datang cerita tentang masalah di Jakarta. Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya harus memiliki pengetahuan tentang itu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: