Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diangkat Lagi, Kriminolog: Untuk Meringankan Hukuman

Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diangkat Lagi, Kriminolog: Untuk Meringankan Hukuman Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengangkat lagi mengenai isu pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi dan diduga dilakukan oleh Brigadir J

Menanggapi hal ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon sebut kemungkinan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi adalah untuk mengaburkan dan meringankan hukuman para tersangka.



Seperti diketahui Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu temuannya, kekerasan seksual yang dialami Putri diduga kuat terjadi.


Baca Juga: Komnas HAM Suarakan Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, PBNU: Jangan Kita Dihibur dengan Dagelan Nggak Lucu

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (01/09/22) lalu.

Dugaan kuat itu dinyatakan Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putri bersama Komnas Perempuan. Pada pemeriksaannya juga Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.

Atas dugaan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasinya ke Tim Khusus Polri untuk kembali mendalami pengakuan Putri.

Baca Juga: Polri Sudah Kantongi Hasil Tes Kebohongan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Hasilnya No Deception Indicated

Hal tersebut merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa dengan satu alat bukti, yaitu keterangan dari korban saja sudah dapat dilaporkan dan diproses hukum.

Berbeda halnya dengan pola pemidanaan, yang mana perlu setidaknya dua alat bukti yang sah.

Namun, lebih lanjut Josias berpendapat bahwa dugaan kasus kekerasan seksual tersebut tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...

Hal itu karena belum ada bukti yang kuat atas dugaan tersebut.

"Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," kata Josias dalam sebuah keterangan, dikutip dari Antaranews.

Josias juga menyebutkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini masih terlalu dini.


Baca Juga: Gak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, IPW: Bawahan Tak Mungkin Lecehkan Tuannya

Selain itu, temuan baru Komnas HAM juga baru sebatas keterangan saksi dan korban.

Maka dari itu menurutnya, masih perlu untuk diverifikasi kembali oleh pihak kepolisian.

"Apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ada. Jadi masukan dan tambahan yang perlu diverifikasi kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: