"Jadi kalau Desember ternyata melewati 23 juta (kiloliter), maka kemudian biaya itu akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan BPK mengatakan ternyata volume subsidinya melebihi 23 juta kiloliter, di situ BPK akan mengatakan tagihan kompensasi sekian triliun yang harus kami bayar," paparnya.
Baca Juga: Demokrat Tampar Megawati Soal BBM, Tak Perlu Sandiwara Nangis Buat Bersama Rakyat!
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan, ini tidak hanya berbicara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 saja, melainkan juga berbicara tentang APBN tahun 2023, yang apabila bebannya melonjak sampai dengan Rp698 triliun atau di atas Rp502,4 triliun, itu bebannya akan masuk ke APBN tahun 2023.
Baca Juga: Alasan Kenaikan Harga BBM, Sri Mulyani Buka-bukaan!
"Dan (di tahun) 2023 kita memiliki banyak sekali program-program yang bertujuan untuk terus memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi ini akan terus menjadi kompetisi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang banyak sekali, termasuk kebutuhan untuk persiapan pemilu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: