Jendral yang Hadir dalam Konpres KM 50 Berguguran, Refly Harun: Hendra Kurniawan Dipecat, Nasib Fadil Imran Dipertanyakan
Brigjen Hendra Kurniawan yang dulu sempat memegang kasus KM 50 kini harus dipecat secara tidak hormat karena terbukti menjadi salah satu pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diduga Brigjen Hendra Kurniawan memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ferdy Sambo menugaskan Hendra Kurniawan untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa KM 50.
Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty