Dalam rangka meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto mengajak penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Mojokerto untuk bersama melakukan pengawasan partisipatif.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, berpesan akan pentingnya melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi kerawanan hak penyandang disabilitas.
"Seperti kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasiaan dan independensi dalam pemilihan maupun pemutakhiran daftar pemilih, untuk itu peran serta dan kerjasama sangat dibutuhkan untuk meminimalisir adanya kesulitan, adanya hambatan ataupun hal-hal yang merugikan pada saat pencoblosan nanti” ucapnya.
Selain itu, diharapkan adanya sinergitas, kolaborasi dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan maupun unsur masyarakat di Kota Mojokerto dalam melakukan pencegahan dan pengawasan. "Sehingga Kedepan pemilu berjalan lancar, kondusif dan hasilnya semakin baik,” pungkasnya
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Abdul Quddus Salam, Dosen Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya yang menyampaikan materi tentang partisipasi warga dalam pemilu, dan Sesi terakhir diisi dengan Diskusi terkait problematika yang dialami oleh penyandang disabilitas.
“Kita sedang menuju pemilu 2024, dalam perspektif Bawaslu Kita mempunyai tugas mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil, dan itu menjadi kewajiban kita bersama,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, dihadapan 45 penyandang disabilitas di Kota Mojokerto, menyampaikan adanya kesamaan hak yang telah diatur Undang-undang, baik hak untuk memilih dan dipilih, hak yang sama untuk menjadi anggota dewan maupun hak menjadi penyelenggara.
“Disabilitas harus berperan aktif, bahkan di Undang-Undang 7 Tahun 2017 juga disebutkan apabila Disabilitas ini memenuhi syarat menjadi anggota dewan, memenuhi syarat menjadi DPD bahkan Capres dan Cawapres sekalipun, mereka mempunyai hak yang sama,” ucap Ulil.
Bahkan juga, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk menjadi paling bawah di jajaran KPU ada KPPS, dan kalau di jajaran Kami Bawaslu ada yang namanya Pengawas TPS.
Lebih lanjut, Ulil menegaskan melalui kegiatan tersebut Bawaslu dan PPDI Kota Mojokerto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU).
“Isi MoU-nya yakni Garis besarnya adalah bagaimana semangat bersama rakyat, bahwasanya mengawasi adalah milik rakyat, milik kaum disabilitas, milik warga Kota Mojokerto, yang mana 14 Februari tahun 2024 itu akan ada gawe besar yaitu Pemilu” pungkas Ulil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: