Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Juga, Pakar Hukum: Kasus Ini Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum Bagi Perempuan

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Juga, Pakar Hukum: Kasus Ini Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum Bagi Perempuan Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum menemukan titik terang meski para tersangka sudah ditetapkan. Hal ini makin diperparah dengan keputusan Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan salah satu tersangka, yaitu Putri Candrawathi (PC).

Menanggapinya, Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Adyatma Abdullah menilai drama kasus ini masih berseri sebab belum adanya kesimpulan. Ia juga mengomentari soal PC yang masih bebas berkeliaran meski sudah jadi tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas, Deolipa Yumara Surati Kapolri: Ini Merusak Hukum

Menurut Adyatama, penahanan dalam hukum acara di atur dalam KUHAP pasal Pasal 1 butir 21, penahanan atau penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.

Alasan penahanan, katanya, terbagi 2, yaitu alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektif meliputi, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sementara alasan objektif, Adyatma menuturkan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. atau ada pasal pengecualian. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 340 dan 338 pembunuhan.

Baca Juga: Beda Pandangan LPSK dan Komnas HAM, Refly Harun: Kok Ngotot Rekomendasikan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi?

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan sampai 20 tahun serta hukuman mati, secara hukum terpenuhi alasan objektif penahan. Namun karena penahan adalah kewenangan penyidik maka berlaku alasan penahanan selanjutnya adalah alasan subjektif," jelasnya.

"Apakah tersangka akan menghilangkan barang bukti , mengulangi perbuatan dan atau melarikan diri. Kalau berdasar atas perfektif hukum, kembali lagi kepada subjektivitas penyidik apakah perlu penahanan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan," tambahnya.

Adyatma melanjutkan, kalau dilihat dari perpektif sosial, maka persoalan yang dapat ditangkap adalah adanya perasaan tidak puas oleh sebagian besar masyarakat dan perasaan yang tidak adil.

"Hal demikian dapat dipahami apa yang menjadi keluhan masyarakat karena kalau membandingkan berbagai kasus-kasus sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh perempuan dilakukan penahanan," tandas Adyatma.

Baca Juga: Masih Terlalu Dini Bilang Putri Candrawathi Dilecehkan, Kriminolog UI: Bisa Jadi untuk Meringankan Hukuman

Tentang PC tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusian, sebenarnya sah-sah saja. Karena, kata dia, semestinya upaya paksa berupa penahanan sebenarnya untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nantinya.

Kalau menurut penyidik yakin tidak melanggar alasan subjektif tersebut dan sudah memperhatikan berbagai aspek. Baik itu dengan alasan masih memiliki balita yang masih butuh ibunya, alasan psikologis, atau bahkan alasan kesehatan.

"Namun menurut pendapat saya, kasus ibu PC ini bisa dijadikan standar penanganan hukum yang dijalani oleh perempuan lainnya dan masyarakat umumnya tanpa memandang status. Karena penahanan itu sendiri sebenarnya adalah upaya pengekangan hak sementara, dan jika sudah dilakukan penahan sebagian kebebasan orang sudah dikurangi atau terbelenggu," lanjutnya.

Baca Juga: Gerah Lihat Putri Candrawathi Gak Ditahan-tahan, Gak Main-Main! Deolipa Yumara Bakal...

Dalam banyak kasus, tambahnya, banyak tersangka yang sudah ditahan berbulan-bulan lamanya, haknya dibelenggu namun faktanya bebas di pengadilan. Sehingga jika melihat hal demikian siapa yang bertanggungjawab.

"Dalam beberapa kasus yang telah kami dampingi, seringkali penyidik langsung menahan dan meminta tersangka silakan dibuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah sehingga cara-cara seperti demikian adalah tidak benar secara hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: