Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM
Isu dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Brigadir J dengan tuduhan perkosaan terhadap Putri Candrawathi kembali dikemukakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini justru memicu respons negatif dan kecurigaan masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah ikut menyoroti soal ini. Menurutnya, Komnas HAM seharusnya tidak perlu sibuk mengurusi perkara tersebut.
"Komnas HAM minta didalami lagi pelecehan seksual, itu berdasarkan keterangan Kuat Maruf itu kan. Menurut saya bukan urusannya Komnas HAM ini, saya kira sibuk sekali Komnas HAM ini, mengurus ini," tegas dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip pada Selasa 6 September 2022.
Andi mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat penting untuk memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
"Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun," ujar dia.
"Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas