Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi kasus Brigadir J | Kredit Foto: Suara.com/YouTube/POLRI TV RADIO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Brigadir J dengan tuduhan perkosaan terhadap Putri Candrawathi kembali dikemukakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini justru memicu respons negatif dan kecurigaan masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah ikut menyoroti soal ini. Menurutnya, Komnas HAM seharusnya tidak perlu sibuk mengurusi perkara tersebut.

Baca Juga: Beda Pandangan LPSK dan Komnas HAM, Refly Harun: Kok Ngotot Rekomendasikan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi?

"Komnas HAM minta didalami lagi pelecehan seksual, itu berdasarkan keterangan Kuat Maruf itu kan. Menurut saya bukan urusannya Komnas HAM ini, saya kira sibuk sekali Komnas HAM ini, mengurus ini," tegas dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip pada Selasa 6 September 2022.

Andi mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat penting untuk memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Suarakan Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, PBNU: Jangan Kita Dihibur dengan Dagelan Nggak Lucu

"Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun," ujar dia.

"Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: