Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi kasus Brigadir J | Kredit Foto: Suara.com/YouTube/POLRI TV RADIO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Brigadir J dengan tuduhan perkosaan terhadap Putri Candrawathi kembali dikemukakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini justru memicu respons negatif dan kecurigaan masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah ikut menyoroti soal ini. Menurutnya, Komnas HAM seharusnya tidak perlu sibuk mengurusi perkara tersebut.

Baca Juga: Beda Pandangan LPSK dan Komnas HAM, Refly Harun: Kok Ngotot Rekomendasikan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi?

"Komnas HAM minta didalami lagi pelecehan seksual, itu berdasarkan keterangan Kuat Maruf itu kan. Menurut saya bukan urusannya Komnas HAM ini, saya kira sibuk sekali Komnas HAM ini, mengurus ini," tegas dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip pada Selasa 6 September 2022.

Andi mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat penting untuk memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Suarakan Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, PBNU: Jangan Kita Dihibur dengan Dagelan Nggak Lucu

"Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun," ujar dia.

"Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, jika Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi pelecehan seksual maka hal itu akan meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Tapi kalau ada pelecehan seksual meringankan, jadi penting itu motifnya, saya rasa penyidik Polri pasti sudah tahu, saya yakin di situ tahu motifnya," pungkasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas, Deolipa Yumara Surati Kapolri: Ini Merusak Hukum

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh adanya kekerasan seksual yang dilakukan almarhum kepada istri Ferdy Sambo di Magelang. Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara mengatakan kesimpulan itu diambil setelah melakukan analisa faktual saat rekonstruksi.

"Setelah analisa faktual Konstruksi peristiwa disampaikan terkait peristiwa kematian Brigadir J ekstra judical killing. Ada dugaan kekerasan seksual di Magelang menjadi latar belakang, terkait dengan perencanaan pembunuhan," ujar Beka seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

Baca Juga: Masih Terlalu Dini Bilang Putri Candrawathi Dilecehkan, Kriminolog UI: Bisa Jadi untuk Meringankan Hukuman

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan kekerasan seksual itu terjadi saat Ferdy Sambo tidak ada.

"Saat FS tidak berada di Magelang (peristiwa kekerasan seksual)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: