Menkominfo: Hukuman bagi Pelanggar UU PDP Jauh Lebih Berat Dibandingkan Sanksi yang Ada Saat Ini!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada para pelanggar yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak ringan. UU PDP nantinya juga mengatur kewajiban atau sanksi bagi tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.
"Sanksinya tentu jauh lebih berat dibandingkan sanksi yang ada saat ini. Sanksi yang ada dalam bentuk tindak pindana atau denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan koorporasi, lembaga publik, dan lembaga internasional, semuanya sama," kata Johnny di rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Menkominfo Johnny Sebut Pemerintah Tiongkok Dukung Indonesia Lakukan Transformasi Digital
Terkait tata kelola, dia menyebut akan diatur sesuai amanat Undang-Undang, yakni ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Johnny menjelaskan bahwa tata kelolanya merupakan bagian kekuasaan cabang eksekutif yang berada dan bertangung jawab kepada presiden.
"Nanti Pak Presiden Jokowi akan menentukan lembaga itu ada di mana, apakah di salah satu kementerian lembaga, atau dibentuk lembaga yang baru," jelas dia.
Namun, umumnya yang akan mengelola berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. "Tapi kembali lagi, itu menjadi wewenang Presiden yang akan memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) Komisi I DPR dan pemerintah sepakat agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. DPR dan pemerintah belum bisa memastikan kapan pengesahan akan dilakukan. Namun, RUU PDP akan disahkan secepatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum