Audit Formula E Kacau Balau, Legislator PDIP Sebut Anies Baswedan Lakukan Penyelewengan Wewenang
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena maladministrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Anies telah melakukan penyelewengan wewenang.
Gilbert berharap hal itu terungkap dalam pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan pada Rabu (7/9).
Menurut dia, selama ini audit untuk penyelenggaraan Formula E tidak kunjung terlaksana.
“Jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit."
"KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi,” ujar Gilbert dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Dia juga berharap KPK bisa mengerti aturan sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang.
Mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyebutkan MoU Formula E dibuat di New York lalu direvisi di Singapura, tetapi tidak pernah diberikan oleh PT Jakarta Propertindo ke DPRD.
“Adanya tambahan bayaran Rp 90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di gubernur,” ucap dia.
Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
“Insyaallah saya akan datang ke KPK dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” ungkap Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty