Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo?

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo? Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah melakukan uji poligraf menggunakan alat lie detector. Sayangnya hasil dari tes ini tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Polisi memasang tes pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada pasangan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi untuk menguak fakta Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, pendeteksi kebohongan atau lie detector ini juga digunakan terhadap Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Bahkan alat ini juga akan digunakan pada saksi Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Berdoa di Toilet Rumah Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Sempat Resah

"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Mengutip Psychology Today, lie detector atau poligraf bekerja dengan cara mendeteksi perubahan halus pada respon fisiologis tubuh, ketika orang itu berbohong.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: