Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ISD Survei: Industri Ekonomi Digital Mayoritas Belum Siap Penuhi Aturan RUU PDP

ISD Survei: Industri Ekonomi Digital Mayoritas Belum Siap Penuhi Aturan RUU PDP Kredit Foto: Tri Nurdianti

Hasil survei tersebut juga mencatat bahwa terkait dengan kondisi dan kesiapan pengendali data di Indonesia, dalam penghentian pemrosesan data pribadi, ada sekitar 23,4% saja yang bisa melakukannya dalam jangka waktu yang ditetapkan, sedangkan 76,6% menyatakan tidak bisa melakukannya. Dari sisi pemundaan/pembatasan pemrosesan data pribadi, 21,9% mengaku sanggup melakukan dalam jangka waktu, sedangkan 78,1% tidak.

Devi menerangkan, mereka yang memerlukan waktu lama dalam memproses manajemen pengendalian data itu karena pihaknya memiliki jumlah data yang besar dan mereka juga melihat pada skala serta kompleksitas dalam pengolahan data.

Menambahkan dengan memberikan rekomendasi arah kebijakan, Devi mencatat beberapa poin penting, antara lain:

  • Peraturan perlindungan dan pemrosesan data berlaku untuk semua pemangku kepentingan dengan menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Karenanya perlu mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas berbagai pengendali data yang ada di Indonesia.
  • Perlunya keselarasan dengan regulasi perlindungan data pribadi di tataran global, guna terciptanya pengaturan data yang efektif, menghindari biaya kepatuhan yang tinggi dan mengurangi hambatan yang tidak perlu.
  • Undang-Undang PDP sepatutnya mengatur tataran level strategis dan prinsip umum yang menjadi landasan hukum jangka panjang. Hal yang bersifat teknis dapat diatur dalam peraturan pelaksana ataupun turunan dari Undang-Undang.
  • Perlunya studi pendalaman yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menentukan jangka waktu yang efektif yang bisa diterapkan dan dipatuhi oleh industri, tanpa membebani biaya kepatuhan yang tinggi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: