Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenkopUKM Bersama Komisi VI DPR Gelar Sosialisasi Formalisasi UMKM bagi Calon Pengusaha

KemenkopUKM Bersama Komisi VI DPR Gelar Sosialisasi Formalisasi UMKM bagi Calon Pengusaha Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi VI DPR selaku mitra kerja menggelar Sosialisasi terkait Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital di Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/9/2022). 

"Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan sinergi antara KemenKopUKM dengan Komisi VI DPR yang diwakili Bapak Harris Turino. Hal ini merupakan perwujudan aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro di tengah perkembangan situasi yang sangat dinamis," kata SesmenKopUKM Arif R Hakim, mengutip dari rilisnya.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Dukung Sinergi KemenkopUKM-Dekranas Berdayakan UMKM Kriya Lewat Koperasi

Arif menjelaskan, UMKM di Indonesia memiliki peran sangat penting sebagai sendi utama perekonomian nasional. Berdasarkan data KemenKopUKM tahun 2019, terdapat kurang lebih 64 juta unit UMKM (99,9 persen dari total populasi usaha) telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional di antaranya, PDB (61,07 persen), tenaga kerja 96,9 persen, ekspor non migas 11,4 persen, UMKM yang masuk dalam rantai nilai global 4,1 persen, investasi UMKM nasional 60 persen, kemitraan UMK dan UMB 7 persen, rasio kewirausahaan nasional 3,47 persen, dan 19,5 juta UMKM telah onboarding digital 30 persen. 

Ia menambahkan, kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing, baik dari sisi produk maupun SDM terutama dalam menghadapi era disrupsi yakni globalisasi, digital, dan pandemi COVID-19.

"Pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun memberikan tantangan yang berat bagi para pelaku usaha dan perekonomian kita,” katanya. 

Adaptasi dan transformasi dinilai menjadi salah satu strategi bagi UMKM untuk menghadapi tantangan di era disrupsi ini termasuk dengan memanfaatkan peluang ekonomi digital yang ada. 

Menurut Arif R Hakim dengan hadirnya dunia digital berbasis konektivitas internet maka harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama membuat UMKM naik kelas.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Implementasi kedua regulasi tersebut 

Diwujudkan melalui berbagai macam kebijakan teknis dan program pemberdayaan KUMKM. Salah satunya fokus pada program pengembangan kapasitas usaha mikro melalui Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan Inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital. 

Lebih lanjut SesmenKopUKM, mengatakan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital. 

Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi. "Transformasi digital usaha mikro juga harus disertai dengan transformasi usaha mikro ke formal," kata Arif. 

Pemerintah telah menyediakan fasilitasi berupa pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Begitu juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin Edar MD).  "Kami berharap Bapak/Ibu pelaku usaha disini bisa memiliki legalitas dan sertifikasi,” katanya. 

Sejak terbitnya PP 7/2021, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) salah satunya Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: